SEJARAH
PEREKONOMIAN ISLAM PADA MASA NABI MUHAMMAD DAN KHULAFAUR RASYIDIN
Dosen pengampu: Romi Faslah, M.Si
Disusun oleh:
Nama : Laili Annajla
Kelas : Manajemen
A
Nim : 14510001
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
TAHUN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah dengan rahmat dan karunia Allah SWT, saya
dapat menyusun makalah berjudul “Sejarah Perekonomian
Islam Pada Masa Nabi Muhammad dan Khulafau Rasyidin” sehingga semua hambatan dan kendala dalam penyusunan makalah ini dapat dilalui
dengan mudah. Tak lupa sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada
nabi Muhammad saw yang telah menjadi sosok motifator bagi orang-orang yang
berjihad menuntut ilmu.
Ucapan terimakasih kepada:
1.
Bapak Romi Faslah, M.Si selaku
dosen pembimbing mata kuliah sejarah peradaban islam
2.
Teman-teman
yang mendukung penulis dari segi materi dan spriritual
Makalah “Sejarah Perekonomian
Islam Pada Masa Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin” ini membahas tentang
perekonomian pada masa Rasulullah saw, pemerintahan pada masa khalifah Abu
Bakar Ash-Siddiq, perekonomian pada masa khalifah Umar bin Al-Khattab,
perekonomian pada masa khalifah Utsman bin Affan, dan perekonommian pada masa
Ali bin Abi Thalib.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan, sehingga penulis mengharap aspirasi dari pembimbing dan
teman-teman sehingga makalah ini menjadi makalah yang baik. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi para mahasiswa dan umum dan penulis khususnya.
Malang, 13 oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.........................................................................................1
Daftar
Isi..................................................................................................2
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang.......................................................................3
1.2 Tujuan...................................................................................3
1.3 Sistematika
...........................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Perekonomian Masa
Nabi Muhammad SAW.....................4
2.2 Perekonomian Masa
Khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq.......6
2.3 Perekonomian Masa
Khalifah Umar Ibn Al-Khattab.........8
2.4 Perekonomian Masa
Khalifah Utsman Bin Affan..............11
2.5 Perekonomian Masa
Khalifah Ali Bin Abi Thalib.............13
BAB III PENUTUP
3.1
kesimpulan.........................................................................16
3.2 saran
..................................................................................16
Daftar
Pustaka........................................................................................17
BAB I
PENDAHULAN
1.1 Latar Belakang
Para khalifah era
pertama islam adalah sahabat-sahabat dekat Rasulullah saw. Mereka mendapat
pengaruh baik dari Rasulullah. Oleh sebab itu tidak banyak dijumpai perbedaan
prinsip antara para khalifah dengan Rasulullah saw, khususnya pada sektor
ekonomi.
Tradisi yang dibangun
oleh Rassulullah dilanjutkan dan dikembangkan pada zaman pengganti beliau.
Tercatat misalnya dimulai dari memilih Abu Bakar Ash-Sidiq sebagai khalifah
pertama. Kemudian dilanjutkan oleh khalifah Umar bin Khattab yang menjelang
akhir hayat membentuk sebuah lembaga yang terdiri dari beberapa sahabat untuk
memilih penggantinya, dan kemudian di gantikan oleh Utsman bib Affan dan
kemudian dilanjutkan oleh Ali bin Abi Thallib.
Para khalifah selalu
berjuang untuk memperbaiki pemerintahannya salahsatunya di sektor ekonomi, para
khalifah berusaha untuk memperbaiki dan memajukan kondisi perekonomiannya
menjadi lebih baik dari masa-masa sebelumnya.
1.2 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui perekonomian pada masa Nabi Muhammad saw
2.
Untuk
mengetahui perekonomian pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Sidddiq
3.
Untuk
mengetahui perekonomian pada masa khalifah Umar bin Khattab
4.
Untuk
mengetahui perekonomian pada masa khalifah Utsman bin Affan
5.
Untuk
mengetahui perekonomian pada masa khalifah Ali bin Abi Thallib
1.3 Sistematika
1.
BAB
I pendahuluan terdiri dari latar belakang, tujuan dan sistematika.
2.
BAB
II pembahasan. Membahas tentang perekonomian masa nabi Muhammad saw,
perekonomian masa khalifah Abu Bakar Ash-Sidiq, perekonomian masa khalifah Umar
bin Khattab, perekonomian masa khalifah Utsman bin Affan, perekonomian masa
khalifah Ali bin Abi Thalib.
3.
BAB
III Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran
BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH PEREKONOMIAN
ISLAM PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW DAN KHULAFAU RASYIDIN
2.1 Perekonomian Masa Nabi
Muhammad SAW
Pada zaman nabi Muhammad Saw, orang-orang musrik
sepakat membuat perjanjian untuk
memboikot umat islam. Mereka menggantungkan perjanjian itu di atas ka’bah
sebagai penghormatan terhadap poin-poin perjanjian. Orang-orang musrik sangat
menghormati ka’bah jika umat islam memenuhinya dengan berhala-berhala yang
mereka sembah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam poin-poin
tersebut penduduk mekah tidak
diperbolehkan meniikah dengan orang islam dan tidak diperbolehkan
jual-beli dengan umat islam. Perjanjian
yang keji itu telah menetapkan penguciln dan bermaksud untuk membinasakan kaum
muslim melalui sistem ekonomi.
Tekanan dengan boikot mulai diterapkan pada umat
islam. Mereka diboikot dari makanan dan minuman sampai batas maksimal
kemampuan. Para pedagang menaikkan harga sampai berlipat ganda, sehingga orang
muslim harus kembali ke keluarganya tanpa membawa makanan apapun.pemboikotan
ini berlangsung cukup lama kurang lebih 3 tahun, sehingga umat islam menderita
kelaparan dan tidak punya pakaian.
Kebijiakan
fiskal sudah dikenal lama dalam teori ekonomi islam, yaitu sejak zaman
Rasulullah dan khulafaur Rasyidin, dan kemudian dikembangkan oleh para ulama.
Di zaman Rasulullah Saw, sisi penerimaan APBN terdiri
atas karah(sejenis pajak tanah), zakat, kums (pajak 1/5), jizya (sejenis pajak
atas badan orang non muslim), dan penerimaan lain-lain (diantaranya denda).
Disisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah,
pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja
pegawai.
Beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah saw
untuk menjaga agar seseorang dapat
berbuat adil dan jujur yaitu:
1.
Larangan
Najsy
Najsy adalah sebuah praktiik dagang dimana seseorang
penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar
denganharga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli nbarang
dagangannya. Najsy dilarang karena
dapat menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli. Rasulullah
saw bersabda : “janganlah kamu sekalian
melakukan penawaran terhadap barang tanpa bermaksud untuk membeli” (H.R.
Tirmidzi).
2. Larangan Bay’Ba’dh ‘Ala
Ba’dh
Praktik bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan
atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar
menawar masih dalam tahap nogosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan
harga. Rasulullah saw melarang praktik semacam ini karena akan menimbulkan
kenaikan harga yangtidak diinginkan.
3. Larangan Tallaqi
Al-Rukban
Praktik ini adalah dengan cara mecegat orang-orang
yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di
pasar. Rasulullah melarang praktik ini dengan tujuan untuk mencegh terjadinya
kenaikan harga.
4. Larangan Ihtinaz dan
Ikhtikar
Ihtinaz adalah praktik penimbunan harta seperti
emas, perak, dan yang lain sebagainya. Sedangkan Ikhtikar adalah penimbunan
barang-barnag seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunanbarang dan
pencegahan perdedarannya sangat dilarang dan dicela dalam islam.(Jejak langkah
sejarah pemikiran ekonomi islam:1-2)
APBN jarang sekali mengalami defisit, yaitu
pengeluaran hanya dapat dilakukan
apabila ada permintaan. Pernah sekali mengalami defisit, yaitu sebelum perang
Hunain, namun segera dilunasi setelah perang. Dengan tidak ada defisit berarti
tidak ada uang baru dicetak dan ini berarti tidak akan terjadi inflasi yang
disebabkan ekspansi moneter. Inflasi terjadi di zaman Rasulullah dan Khulafaur
Rasyidin akibat turunnya pasokan barang ketika musim paceklik dan ketika
perang.(Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer:26-27)
Berikut ini adalah sumber-sumber pendapatan negara
pada masa pemerintahan Raasulullah SAW, dan khulafaur rasyidin:
1.
Sedekah
atau infaq
2.
Ghanimah, yaitu khumus ghanimah atau 1/5 dari harta
rampasan perang untuk kemaslahatan kaum muslimin.
3.
Fa’i yaitu sejenis upeti yang diperoleh tanpa peperangan.
4.
Zakat
yang diwaibkan tahun 2 H.
5.
Jizyah yaitu kebijjakan politik yang diterapkan dalam
al-Qur’an, pertama kali diterapkan pada tahun 9 H kepada penduduk Najran.
Dibayar setahun sekali berdasarkan kriteria ekonomi dan status sosial.
6.
wakaf atau sedekah
jariyah.
7.
Hutang(untuk
perang), Rasulullah saw pernah hutang kepada Rabi’ah al-Makhzumi untuk perang Hunain.
8.
Kharraj (pajak tanah dari wilayah yang ditakhlukkan oleh
kaum muslmin).
9.
Usyur yaitu bea
cukai perdagangan luar negeri sebesar 10%. Usyur pada masa ini dipungut lebih
berdasarkan pertimbangan politik daripada ekonomi. Karena hal tersebut ada
karena sebagai timbal balik dari mereka.
10.
Rusum, yaitu sejenis retribusi yang dipungut sebagai
kompensasi dari pelayanan yang diberikan oleh pihak negara.(Ajaran-ajaran
Ekonomi Rasulullah :11-12)
2.2
Perekonomian
Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq
Pada
masa Abu Bkar tidak banyak perbedaan dengan sebelumnya dalam income dan
pembelanjaan. Hanya saja Abu Bakar mendistribusikan kekayaan negara kepada umat
islam dengan prinsip persamaan, menyamakan bagian tiap individu. Salah satu
prestasiyang dibangun oleh khalifah pertama dalam bidang ekonomi adalah
keputusan beliau memerangi kkelompok yang enggan membayar zakat.(Ajaran-Ajaran
Ekonomi Rasulullah:12)
Pada
masa ini terdapat sebuah lembaga mirip dengan Bait Al-Mal, yang didalamnya
dikelola harta benda yang didapat dari zakat, infak, sedekah, ghanimah, dan
lain-lain. Penggunaan harta tersebut digunakan untuk gaji pegawai negara dan
untuk kesejahteraan umat sesuai peraturan yang ada.(Sejarah Peradaban Islam:71)
Sejak
menjadi kholifah, kebutuhan Abu Bakar diurus oleh kekayaan dari Baitul Mal atas
persetujuan para sahabat lain seperti Umar r.a. dan Abu Ubaidah r.a. sebagai
penjaga Baitul Mal, atas persetujuan para sahabatnya tersebut beliau
diperbolehkan untuk mengambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham untuk
membiayai keperluan keluarganya.(peradaban pemikiran ekonomi:80-81)
Abu
Bakar Ash-Sidiq merupakan kholifah islam pertama. Ia merupakan pemimpin agama
sekaligus kepala negara kaum muslimin. Pada masa pemerintahannya hanya
berlangsung selama dua tahun. Pada masa ini Abu Bakar mengalami banyak
permasalahan yang berasal dari kelompok murtad, nabi palsu, dan pembagkang
zakat. Brdasar hassil musyawarah bersama sahabat lain, ia memutuskan untuk
memerangi kelompok tersebut melalui apa yang disebut Perang Riddah yaitu perang
untuk mengatasi kemurtadan. Setelah berhasil Abu Bakar melakukan ekspansi ke wilayah
utara untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia yang selalu mengancam
kedudukan umat islam.
Dalam meningkatkan kesejahteraan umat islam.
Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti
yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan
perhitungan zakat, sehingga tidak terdapat kelebihan atau kekurangan dalam
pembayarannya. Hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara dan
disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan langsung kepada kaum
muslimin sehingga tidak ada yang tersisa.(Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam:81)
Ketika Abu Bakar r.a. akan meninggal dunia,
beliau berwasiat kepada Aisyah r.a. agar mengembalikan seluruh uang tunjangan
yang telah dikeluarkan dari Baitul Mal untuk keperluan keluarganya selama
menjadi khalifah. Beberapa waktu sebelum meninggal Abu Bakar menemui banyak
kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan negara sehingga ia menyerahkan
tunjangannya sebesar 8000 dirham dan memerinthkan untuk menjual sebagian besar
tanah yang dimilikinya dan hasilnya diberikan kepada negara. Disamping itu Abu Bakar memberikan
fasilitas yang dimilikinya selama menjadi khalifah berupa seorang budak yag
bertugas memelihara anak-anaknya dan membersihkan pedang kaum muslimin, seekor
unta pembawa air dan sebuah pakaian biasa kepada pemimpin berikutnya nanti.(Peradaban
Pemikiran Ekonomi Islam:81)
2.3
Perekonomian
Masa Khalifah Umar Ibn Al-Khatthab
Perekonomian
dimasa Umar bin Khattab berhubungan dengan sumber-sumber syariah islam.
Kedudukan hukum perekonomian islam sama dengan hukum lainnya dalam syariah
islam, yaitu bersumber dari Allah SAW. Syariah islam adalah undang-undang agama
yang sumbernya berasal dari wahyu Illahi. Inilah yang telah ditegaskan didalam
al-qur’an, “dan barangsiapa tidak
menggunakan hukum yang telah diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang fasik”. (Qs. Al-Maidah (5):47)
Perekonomian dimasa Umar berjalan dalam kekhawatiran.
Umar r.a. menangis karena mendapati pemasukan Baitul Mal semakin bertambah.
Beliau takut jika hal itu berasal dari Allah, karena kekayaan negara di masa
Rasulullah belum pernah mencapai nilai pertambahan sebesar itu. Umar membatasi
otoritasnya terhadap Baitul Mal. Ini tercermin ketika beliau menyerahkan
keputusan jumlah gajinya kepada para ahli. Beliau juga tidak memanfaatkan
kekuasaannya sebagai jalan untuk menguasai Baitul Mal. Karena kekayaan negara
bukanlah milik Umar, tetapi milik semua kaum muslimin. Tidak seorangpun
dalamsuatu negara yang tidak mempunyai hak atas harta tersebut.(Kebijakan
Ekonomi Umar bin Khaththab:220-223)
Kaum muslimin di madinah dan di segenap pelosok
semenanjung Arab dapat menikmati berita-berita kemenangan yang selalu
mengiringi pasukan Irak dan Syam, dan seperlima rampasan perang yang akan
dikirimkan kepada khalifah dan kemudian dibagikan kepada mereka sehingga hidup
lebih nyaman. Mereka dapatmendatangkan barang-barang dari Mesir yang di angkut
dengan kapal, yang sebelum itu tak pernah mereka kenal. Ini membuat hidup
mereka lebih bersemangat untuk terus berjuang di medan perang. Yang pertama
karena bencana kelaparan yang meluas di negeri-negeri Arab dari ujung selatan
sampai ke ujung utara, berlangsung selama sembilan bulan, menghancurkan segala
usaha pertanian dan peternakan, dan manusia mengalami beban hidup yang sangat
berat. Sedang bencana kedua adalah wabah Amawas yang meluas dari Syam sampai ke
Irak , sehingga menewaskan ribuan tokoh muslimin terbaik, laki-laki perempuan,
militer dan sipil, sehingga Umar merasa khawatir sekali, begitu juga semua
orang.(Umar bin Khattab:329)
Penyebab terjadinya kelaparan ini karena di seluruh
semenajung itu samasekali tidak turun hujan selama sembilan bulan, dan
lapisan-lapisan gunung berapi mulai bergerak dari dasar dan membakar permukaan
dan semua tanaman di atasnya, sehingga lapisan tanah itu menjadi hitam,
gersang, penuh abu, yang bila angin bertiup makin luas bertebaran. Akibat tidak
ada hujan dan tiupan angin serta hancurnya segala kerusakan pertanian da
peternakan itu, timbul kelaparan yang menelan banyak korban manusia dan
binatang ternak. Hewan-hewan yang masih adasudah kurus kering, tetapi karena
lapar orang-orang menyembelih hewan ternaknya dengan rasa jijik karena sudah
begitu buruk. Keadaan pasar sangat sepi karena sudah tidak ada lagi apa yang
diperjual belikan, uang ditanganpun sudah tidak berarti apa-apa karena tidak
ada yang dapat dibeli untuk sekedar menyambung hidupnya.(Umar bin Khattab:330)
Pada
permuaan musim kelaparan itu keadaan penduduk madinah masih lebih baik. Medinah
merupakan sebuah kota yang diwaktu lapang penduduknya masih menyimpan makanan,
seperti yang biasa dilakukan oleh penduduk kota. Bila sudah memasuki musim
kemarau simpanan itu dikeluarkan untuk dimakan. Sebaliknya penduduk pedalaman,
tidak ada yang dapat mereka simpan sehingga sejak permulaan mereka sangat
menderita.
Setelah kelaparan mencapai puncaknya pernah terjadi Umar
disuguhi roti yang diremukkan dengan samin. Ia membagi seorang Badui dan
memakan roti itu bersama-sama. Orang badui itu setiap kali menyuap diikutinya
dengan lemak yang terdapat di sisi luarnya.ketika ditanya Umar, orang badui itu
tidak pernah makan dengan samin atau minyak zaitun, dan ia tidak pernah melihat
seornag pun yang memakannya. Sejak itu Umar bersumpah untu tidak lagi makan
daging atau samin sampai semua orang hidup seperti biasa. Ia akan tetap
bertahan dengan sumpahnya itu sampai dengan izin Allah hujan turun dan musim
paceklik berakhir. Umar sangat bersunguh-sungguh dengan sumpahnya itu. Ketika
di pasar ada orang yang membawa samin dalam satu tabung kulit dan susu, juga
dalam satu tabung kulit. Kedua baran itu di beli oleh seorang anak muda seharga
empat puluh dirham dan lansung menemui Umar.
Dalam kenyataannya ia memang sangat prihatin, dan demi kepentingan
mereka ia sudah berusaha sekuat tenaga. Umar menulis surat kepada
wakil-wakilnya di Irak dan di Syam meminta pertolongan agar membantu penduduk
Semenanjung.
Bantuan
dari Syam dan Irak
Abu
Ubaidah bin Jarrahh paling cepat memenuhhi seruan Umar dan segera memberi
bantuan kepada Semenanjung. Empat ribu unta dengan muatan makanan segera
dikrimkan. Umar pun segera membagikannya epada penduduk sekitar Medinah.
Setelah mengerjakan itu Umar segera memerintahkan agar mengirikan 4000 dirham
kepada Abu Ubaidah bin Jarrah, pada awalnya Abu Ubaidah menolak namun karena
dipaksa akhirnya uang tersebut diterima Abu Ubaidah bin Jarrah, setelah itu
kembali ke pekerjaannya.
Dari Palestina Amr bin As mengirimkan makanan dengan unta
dan kapal melalui pelabuhan Ailah (Elat) yang dikirim melalui laut dua puluh
kapal bermuatan tepung dan lemak, yang melalui darat terdiri atas seribu ekor unta dengan muatan
tepung. Dari Syan Mu’awiyah bin Abi Sufyan mengirim tiga ribu unta, sedang Sa’d
bin Abi Waqqas mengirim dari Irak seribu unta, semua membawa tepung. Di samping
itu Amr mennggirim lima ribu pakaian dan Mu’awiyah mengirim tiga ribu mantel.
Umar mengangkat beberapa orang untuk membagikan makanan
dan pakaian ke kota-kota dan pedalaman kawasan itu, dan dia sendiri bertugas
mengurus makanan penduduk Medinah dan orang-orang yang datang mengungsi kesana.
Utusan-utusan Umar itu segera berangkat ke segenap penjuru Semenanjung untuk
meringankan penderitaan penduduk. Para wakil yang ditugasi membagi-bagikan
makanan yang dikirim Sa’d bin Abi Waqqas itu bertemu di pintu masuk ke Irak.
Mereka menyembelih hewan kemudian membagikannya kepada warga, begitu juga
tepung dan pakaian.
Selama
tahun itu Umar tidak mengirim petugas-petugasnya untuk memungut zakat, tetapi
di undur sampai musim kemarau berlalu. Setelah orang kembali tentram dalam
kehidupannya dan bahan keperluan hidup kembali melimpah, baru ia memerintahkan
pemungut-pemungut zakat itu untuk menjalankan tugasnya lagi kepada yang mampu dipungut dua kali bagian: bagian pertama
untuk musim tahun abu dan bagian kedua untuk tahun-tahun berikutnya. Salah satu
bagian itu diberikan kepada mereka yang
tidak mampu dan yang didahulukan yang kedua. Dengan demikian akan makin
meringankan beban kaum fakir miskin, dan tidak terlalu memberatkan dan memaksa
pihak wajib zakat yang mampu.
Untuk
melihat bahwa kewajiban pertama seseorang kepala negara membuat hidupnya
sendiri setingkat dengan kehidupan kebanyakan rakyat bangsanya. Sungguhpun
begitu ia membiarkan orang yang mampu untuk mengembangkan modalnya serta
mengeksploitasi tanah untuk memanfaatkan hasilnya yang terbaik, untuk menambah
dengan itu hasil komoditi dengan melipatgandakan pada kecermatan kerja agar
produksi dan hasil bumi berlipat ganda.(Umar bin Khattab, Muhammad Husain
Haekal: 330-336)
2.4
Perekonomian
Masa Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan
Khalifah
‘Utsman bin Affan mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta
memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda. Meskipun meyakini
prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, ia memberikan
bantuan yang berbeda pada tingkat yang lebih tinggi. Dengan demikian dalam
pendistribusian harta Baitul Mal, Khalifah Utsman bin Affan menetapkan prinsip
keutamaan.(Peradaban Ekonommi Islam:101)
Pada
masa awal pemerintahan Utsman hanya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan
yang telah ditetapkan oleh khalifah kedua. Tetapi, ketika mengalami kesulitan
dia mulai menyimpang dari ketetapan yang telah diterapkan pendahulunya yang
terbukti lebih fatal baginya dan juga umat muslim. Permasalahan ekonomi dimasa
khalifah Usman bin Affan semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah
negara islam. Pemasukan negara dari zakat, jizyah, dan juga hasil rampasan
perang semakin besar. ( Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Indonesia:93)
Tidak
ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara keseluruhan selama
enam tahun berakhir kekhalifahan Utsman, namun ada hal-hal yang dilakukan
khalifah Utsman diantaranya adalah:
1.
Pembangunan
pengairan,
2.
Pembentukan
organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan,
3.
Pembangunan
gedung pengadilan guna penegakan hukum,
4.
Kebijakan
pembagian lahan luas milik Raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami
peningktan bila dibanfingkan dengan masa Umar dari sembilan juta menjadi lima
juta dirham.(Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:94)
Berbeda
halnya dengan Abu Bakar Al-Shiddiq dengan menentukan calon penggantinya,
khalifah Umar bin Al-Khattab membentuk sebuah tim yang terdiri dari enam orang
sahabat , yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah, Zubair bin
al-Awwam, sa’ad bin Abi Waqqas, dan Abdurrahman bin Auf. Ia meminta kepada tim
tersebut untuk memilih salah seorang di antara mereka sebagai penggantinya.
Setelah Umar bin Al-Khattab wafat, tim ini melakukan musyawarah dan berhasil
menunjuk Utsman bin Affan sebagai kholifah ketiga setelah melalui persaingan
yang ketat dengan Ali bin Abi Thalib.(sejarah pemikiran ekonomi islam:78)
Pada
enam tahun pertama masa pemerintahannya, Khalifah Utsman bin Affan melakukan
penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar bin Khatab. Dalam rangka
pengembangan sumber daya alam, ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan
jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secara permanen untuk
mengamankan jalur perdagangan. Khalifah Utsman bin Affan juga membentuk armada
laut kaum muslimin di bawah komando Muawiyah, hingga berhasil membangun
supremasi kelautannya di bawah Mediterania.
Khalifah
Utsman bin Affan tidak mengambil upah dari kantornya. Sebaliknya, ia
meringankan beban pemerintah dalam hal-hal yang serius, bahkan menyimpan
uangnya di bendahara negara. Hal tersebut menimbulkan kesalahpahaman dengan
Abdullah bin Irqam, bendahara Baitul Mal. Konflik ini tidak hanya membuat
Abdullah menolak upah dari pekerjaannya, tetapi juga menolak hadir pada setiap
pertemuan publik yang dihadiri khalifah. Permasalahan tersebut semakin rumit
ketika muncul berbagai pernyataan kontroversi mengenai pembelanjaan harta
Baitul Mal yang tidak hati-hati.(sejarah pemikiran ekonomi islam:79)
Dalam
hal pengeluaran zakat, khalifah Utsman bin Affan mendelegasikan kewenangan
menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing. Hal ini
dilakukan untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan masalah dalam
pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa oknum pengumpul zakat.
Selama menjadi khalifah Utsman bin Affan
menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham, disamping memberikan pakaian, ia
juga memperkenalkan tradisi mendistribusikan makanan di masjid untuk para fakir
miskin dan musafir.(sejarah pemikiran ekonomi islam:80)
Akhir
hayat Utsman di awali ketika pada saat berbagi utusan dari kholifah , basrah,
mesir datang menemui Utsman agar memecat para gubernurnya yang notabene adalah
kerabat-kerabat sendiri, tetapi Utsman menolak. Mereka kemudian mengepung rumah
Utsman dan kemudian menuntut pengunduran diri, Utsman juga menolak. Pengepungan
terus terjadi sampai beberapa hari. Sebagian diantara mereka adda yang masuk
kerumah dan kemudian membunuhnya. Hal
ini terjadi pada bulan Dzulhijah 35 H atau pada 17 juni 656 M, pada waktu
berumur 82 tahun dan kekhalifahannya berlangsung selama 12 tahun kurang 12
hari. Jenazahnya dimakamkan di Baqi’ pada malam hari.(Jejak Langkah Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam:98)
2.5
Perekonomian
Masa Khalifah Ali Bin Abi Thalib
Setelah
terbunuhnya Utsman maka timbul anarkhi di ibu kota negara. Pada hari kelima Ali
dengan suara bulatnya terpilih menjadi khalifah menggantikan Utsman. Setelah
menjadi khalifah Ali Bin Abi Thalib menempatkan kembali kondisi Baitul Mal di
tempat sebelumnya. Antara lain memecat beberapa pejabat yang di angkat Utsman,
mengambil tanah yang dibagikan Utsman kepada keluarganya tanpa alasan yang
benar, memberi bantuan kepada kaum muslimin bbberupa tunjangan yang diambil
dari Baitul Mal, mengatur kembali tata laksana pemerintahan untuk mengembalikan
kepentingan umat sertamemindah ke Kuffah dari Madinah.(Jejak Langkah Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam:99)
Kebijakan
yang dilakukan Ali Bin Abi Thalib ini telah menyerang orang-orang yang telah
memperkaya dirinya selama pemerintahan yang lama. Beberapa orang-orang Utsman telah
menyerahkan jabatannya tanpa melakukan perlawanan.
Ali
berkuasa selama lima tahun. Sejak awal dia selalu mendapatkan perlawanan dari
kelompok yang bermusuhan dengannya. Menurut sebuah riwayat, dia secara sukarela
menarik dirinya dari daftar penerima dana Baitul Mal, bahkan menurut yang
lainnya dia memberikan 5.000 dirham setiap tahunnya. Sebagai khalifah Ali
sangat sederhana dalam hidupnya.(Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:100)
Pada
masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, prinsip utama dari pemerataan distribusi
uang rakyat telah dipperkenalkan.sistem distribusi setiap pekan sekali untuk
pertama kalinya diadobsi. Hari kamis adalah hari pendistribusian atau hari
pembayaran. Pada hari itu semua perhitungan diselesaikan pada hari sabtu dimulai
perhitungan baru. Cara ini mungkin solusi terbaik dari sudut pandang hukum dan
kondisi negara yang sangat berbeda dalam masa-masa transisi.(Peradaban Ekonomi
Islam:109)
Khalifah
Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah
yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal
yang ditunjukkan kepada Malik Ashter bin Harits sebagai berikut:
1.
Tugas,
kewajiban serta tanggung jawab para penguasa dalam mengatur berbagai prioritas
pelaksanaan dispensasi keadilan.
2.
Pengawasan
terhadap para pejabat tinggi dan staf-stafnya.
3.
Kelebihan
dan kekurangan para jaksa, hakim, dan abdi hukum lainnya.
4.
Pendapatan
pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
5.
Hubungan
dengan masyarakat sipil, lembaga peradilan, dan angkatan perang.
6.
Kesejahteraan
para prajurit dan keluarga mereka dan dihadapkan berkomunikasi langsung dengan
masyarakat melalui pertemuan terbuka, terutama dengan orang-orang miskin,
orang-orang teraniaya, dan para penyandang cacat.
7.
Intruksi
untuk melawan korepsi dan penindasan, mengontrol pasar, dan memberantas para
tukang catut laba, penimbun barang dan pasar gelap.(Peradaban Ekonomi
Islam:100)
Pada
masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib berkaitan dengan kebijakan yang
dilakukannya selama enam tahun pemerintahannya adalah:
1.
Pendistribusiaan
seluruh pendapatan yang ada pada Baitul Mal berbeda dengan Umar yang
menyisihkan untuk cadangan.
2.
Pengeluaran
armada laut dihilangkan.
3.
Adanya
kebijjakan pengetatan anggaran.
4.
Dan
hal yang sangat monumental adalah adalah percetakan mata uang sendiri atass
nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan uang
dinar dari Romawi dan Dirham dari Persia.(Jejak Langkah Sejarah Pemikiran
Ekonomi Islam:103)
Pemerintahan
Ali bin Abi Thalib berakhir dengan terbunuhnya beliau ditangan Ibnu Muljam dari
kelompok Khawarij. Jenazahnya diimandikan oleh kedua putranya yaitu Hasan dan
Husein, kemudian dimakamkan di Kufah. Tetapi Ibnu Asir menyatakan bahwa beliau
dimakamkan di Neft. Ali bin Abi Thalib meninggal pada usia 63 tahun setelah
memerintah selama 5 tahun 3 bulan.(Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam:103)
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dalam
perekonomian pada masa masa nabi dan khulafaur rasyidin kita dapat mengetahui
tentang bagaimana para pemimpin berusaha untuk memajukan perekonomian pada
zamannya. Salah satunya adalah Baitul Mal, Baitul Mal dimanfaatkan untuk tempat
penyimpanan hasil-hasil perekonomian yang telah di dapatkan dan kemudian
dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
3.2
Saran
Perekonomian
pada masa khulafaur rasyidin sudah baik. Dan sita sebagai generasi penerus umat
islam kita patut meniru sistem perekonomian pada masa Rasulullah dan para
Khulafaur Rasyidin, dan akan menjadi lebih baik lagi jika kita bisa
menerapkannya dengan menutupi kekurangan-kekurangan pada masa-masa tersebut.
Dengan demikian kita akan menjadi generasi yang lebih baik dan tidak keluar
dari syari’at-syari’at islam.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Munir,Misbahul.2007.Ajaran-Ajaran
Ekonomi Rasulullah.Malang:UIN-Malang press
2.
Karim,Adiwarman
Aswar.2001.EKONOMI ISLAM suatu kajian kontemporer.Jakarta:Gema Insani Press
3.
Bahjat,Ahmad.2007.Nabi-Nabi
Allah.Jakarta:Qisthi press
4.
Supreyadi,Dedi.2008.Sejarah
Peradaban Islam.Bandung:Pustaka Setia
5.
Haikal,Muhamad
Husain.2013.Umar bin Khattab.Bogor:Pustaka Litera Antar Nusa
6.
Chamid,Nur.2010.Jejak
Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Yogyakarta:Pustaka Pelajar
7.
Karim,Adiawarman
Azwar.2006.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
8.
Muhammad,Quthb
Ibrahim.2002.Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab.Pustaka Azam