Sabtu, 11 Maret 2017

puisi abal'' :D












Teruntukmu alam indonesiaku

Detik menjadi menit, menit menjadi jam Jam menjadi hari
Setapak demi setapak kulewati
Bersama  segala kenangan tanjakan kasihmu
Sesaatku berhenti
Kutatap seluruh alam dari sini
Oh Indonesia... sungguh indah dirimu
Udara nan sejuk, pemandangan yang luar biasa
Namun betaba bodohnya manusia ini
Yang tak mampu tuk menjagamu, merawatmu
Mencintaimu dengan segala ketulusan
Sejakku berdiri disini
Di atas gunung ini
Bergetar seluruh hati ini, HORMAT
Menghadap pusaka yang menancap dengan gagahnya
Indonesia... dengan segala keindahan alam yang teah di berikan
Berucap syukur kepada sang Kuasa
Dengan izinnya aku mampu tuk berdiri di atas negeri ini


             Gunung Buthak 2868 Mdpl
 17 Oktober 2016

Laili Annajla


Sabtu, 18 Februari 2017

spi

SEJARAH PEREKONOMIAN ISLAM PADA MASA NABI MUHAMMAD DAN KHULAFAUR RASYIDIN
Dosen pengampu: Romi Faslah, M.Si

          


Disusun oleh:
    Nama : Laili Annajla
    Kelas  : Manajemen  A
    Nim    : 14510001


JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
TAHUN 2014/2015







KATA PENGANTAR
Alhamdulillah dengan rahmat dan karunia Allah SWT, saya dapat menyusun makalah berjudul “Sejarah Perekonomian Islam Pada Masa Nabi Muhammad dan Khulafau Rasyidin” sehingga semua hambatan dan kendala dalam penyusunan makalah ini dapat dilalui dengan mudah. Tak lupa sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad saw yang telah menjadi sosok motifator bagi orang-orang yang berjihad menuntut ilmu.
Ucapan terimakasih kepada:
1.      Bapak Romi Faslah, M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah sejarah peradaban islam
2.      Teman-teman yang mendukung penulis dari segi materi dan spriritual
Makalah “Sejarah Perekonomian Islam Pada Masa Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin” ini membahas tentang perekonomian pada masa Rasulullah saw, pemerintahan pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq, perekonomian pada masa khalifah Umar bin Al-Khattab, perekonomian pada masa khalifah Utsman bin Affan, dan perekonommian pada masa Ali bin Abi Thalib.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, sehingga penulis mengharap aspirasi dari pembimbing dan teman-teman sehingga makalah ini menjadi makalah yang baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para mahasiswa dan umum dan penulis khususnya.




Malang, 13 oktober 2014

                                                                                                  
                                                                           Penulis






DAFTAR ISI
Kata Pengantar.........................................................................................1
Daftar Isi..................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang.......................................................................3
1.2  Tujuan...................................................................................3
1.3  Sistematika ...........................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Perekonomian Masa Nabi Muhammad SAW.....................4
2.2 Perekonomian Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq.......6
2.3 Perekonomian Masa Khalifah Umar Ibn Al-Khattab.........8
2.4 Perekonomian Masa Khalifah Utsman Bin Affan..............11
2.5 Perekonomian Masa Khalifah Ali Bin Abi Thalib.............13
BAB III PENUTUP
3.1 kesimpulan.........................................................................16
3.2 saran ..................................................................................16
Daftar Pustaka........................................................................................17














BAB I
PENDAHULAN
1.1  Latar Belakang
Para khalifah era pertama islam adalah sahabat-sahabat dekat Rasulullah saw. Mereka mendapat pengaruh baik dari Rasulullah. Oleh sebab itu tidak banyak dijumpai perbedaan prinsip antara para khalifah dengan Rasulullah saw, khususnya pada sektor ekonomi.
Tradisi yang dibangun oleh Rassulullah dilanjutkan dan dikembangkan pada zaman pengganti beliau. Tercatat misalnya dimulai dari memilih Abu Bakar Ash-Sidiq sebagai khalifah pertama. Kemudian dilanjutkan oleh khalifah Umar bin Khattab yang menjelang akhir hayat membentuk sebuah lembaga yang terdiri dari beberapa sahabat untuk memilih penggantinya, dan kemudian di gantikan oleh Utsman bib Affan dan kemudian dilanjutkan oleh Ali bin Abi Thallib.
Para khalifah selalu berjuang untuk memperbaiki pemerintahannya salahsatunya di sektor ekonomi, para khalifah berusaha untuk memperbaiki dan memajukan kondisi perekonomiannya menjadi lebih baik dari masa-masa sebelumnya.

1.2  Tujuan
1.      Untuk mengetahui perekonomian pada masa Nabi Muhammad saw
2.      Untuk mengetahui perekonomian pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Sidddiq
3.      Untuk mengetahui perekonomian pada masa khalifah Umar bin Khattab
4.      Untuk mengetahui perekonomian pada masa khalifah Utsman bin Affan
5.      Untuk mengetahui perekonomian pada masa khalifah Ali bin Abi Thallib

1.3  Sistematika
1.      BAB I pendahuluan terdiri dari latar belakang, tujuan dan sistematika.
2.      BAB II pembahasan. Membahas tentang perekonomian masa nabi Muhammad saw, perekonomian masa khalifah Abu Bakar Ash-Sidiq, perekonomian masa khalifah Umar bin Khattab, perekonomian masa khalifah Utsman bin Affan, perekonomian masa khalifah Ali bin Abi Thalib.
3.      BAB III Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran



BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH PEREKONOMIAN ISLAM PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW DAN KHULAFAU RASYIDIN
2.1  Perekonomian Masa Nabi Muhammad SAW
Pada zaman nabi Muhammad Saw, orang-orang musrik sepakat  membuat perjanjian untuk memboikot umat islam. Mereka menggantungkan perjanjian itu di atas ka’bah sebagai penghormatan terhadap poin-poin perjanjian. Orang-orang musrik sangat menghormati ka’bah jika umat islam memenuhinya dengan berhala-berhala yang mereka sembah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam poin-poin tersebut  penduduk mekah tidak diperbolehkan meniikah dengan orang islam dan tidak diperbolehkan jual-beli  dengan umat islam. Perjanjian yang keji itu telah menetapkan penguciln dan bermaksud untuk membinasakan kaum muslim melalui sistem ekonomi.
Tekanan dengan boikot mulai diterapkan pada umat islam. Mereka diboikot dari makanan dan minuman sampai batas maksimal kemampuan. Para pedagang menaikkan harga sampai berlipat ganda, sehingga orang muslim harus kembali ke keluarganya tanpa membawa makanan apapun.pemboikotan ini berlangsung cukup lama kurang lebih 3 tahun, sehingga umat islam menderita kelaparan dan tidak punya pakaian.[1]
   Kebijiakan fiskal sudah dikenal lama dalam teori ekonomi islam, yaitu sejak zaman Rasulullah dan khulafaur Rasyidin, dan kemudian dikembangkan oleh para ulama.
Di zaman Rasulullah Saw, sisi penerimaan APBN terdiri atas karah(sejenis pajak tanah), zakat, kums (pajak 1/5), jizya (sejenis pajak atas badan orang non muslim), dan penerimaan lain-lain (diantaranya denda). Disisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.
Beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah saw untuk menjaga agar seseorang dapat  berbuat adil dan jujur yaitu:
1.      Larangan Najsy
Najsy adalah sebuah praktiik dagang dimana seseorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar denganharga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli nbarang dagangannya. Najsy dilarang karena dapat menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli. Rasulullah saw bersabda : “janganlah kamu sekalian melakukan penawaran terhadap barang tanpa bermaksud untuk membeli” (H.R. Tirmidzi).
2.      Larangan Bay’Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktik bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap nogosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah saw melarang praktik semacam ini karena akan menimbulkan kenaikan harga yangtidak diinginkan.
3.      Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktik ini adalah dengan cara mecegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di pasar. Rasulullah melarang praktik ini dengan tujuan untuk mencegh terjadinya kenaikan harga.
4.      Larangan Ihtinaz dan Ikhtikar
Ihtinaz adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak, dan yang lain sebagainya. Sedangkan Ikhtikar adalah penimbunan barang-barnag seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunanbarang dan pencegahan perdedarannya sangat dilarang dan dicela dalam islam.(Jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam:1-2)

APBN jarang sekali mengalami defisit, yaitu pengeluaran  hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan. Pernah sekali mengalami defisit, yaitu sebelum perang Hunain, namun segera dilunasi setelah perang. Dengan tidak ada defisit berarti tidak ada uang baru dicetak dan ini berarti tidak akan terjadi inflasi yang disebabkan ekspansi moneter. Inflasi terjadi di zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin akibat turunnya pasokan barang ketika musim paceklik dan ketika perang.(Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer:26-27)
Berikut ini adalah sumber-sumber pendapatan negara pada masa pemerintahan Raasulullah SAW, dan khulafaur rasyidin:
1.      Sedekah atau infaq
2.      Ghanimah,  yaitu khumus ghanimah atau 1/5 dari harta rampasan perang untuk kemaslahatan kaum muslimin.
3.      Fa’i yaitu sejenis upeti yang diperoleh tanpa peperangan.
4.      Zakat yang diwaibkan tahun 2 H.
5.      Jizyah yaitu kebijjakan politik yang diterapkan dalam al-Qur’an, pertama kali diterapkan pada tahun 9 H kepada penduduk Najran. Dibayar setahun sekali berdasarkan kriteria ekonomi dan status sosial.
6.      wakaf  atau sedekah  jariyah.
7.      Hutang(untuk perang), Rasulullah saw pernah hutang kepada Rabi’ah al-Makhzumi untuk perang Hunain.
8.      Kharraj (pajak tanah dari wilayah yang ditakhlukkan oleh kaum muslmin).
9.      Usyur  yaitu bea cukai perdagangan luar negeri sebesar 10%. Usyur pada masa ini dipungut lebih berdasarkan pertimbangan politik daripada ekonomi. Karena hal tersebut ada karena sebagai timbal balik dari mereka.
10.  Rusum, yaitu sejenis retribusi yang dipungut sebagai kompensasi dari pelayanan yang diberikan oleh pihak negara.(Ajaran-ajaran Ekonomi Rasulullah :11-12)

2.2  Perekonomian Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq
Pada masa Abu Bkar tidak banyak perbedaan dengan sebelumnya dalam income dan pembelanjaan. Hanya saja Abu Bakar mendistribusikan kekayaan negara kepada umat islam dengan prinsip persamaan, menyamakan bagian tiap individu. Salah satu prestasiyang dibangun oleh khalifah pertama dalam bidang ekonomi adalah keputusan beliau memerangi kkelompok yang enggan membayar zakat.(Ajaran-Ajaran Ekonomi Rasulullah:12)
Pada masa ini terdapat sebuah lembaga mirip dengan Bait Al-Mal, yang didalamnya dikelola harta benda yang didapat dari zakat, infak, sedekah, ghanimah, dan lain-lain. Penggunaan harta tersebut digunakan untuk gaji pegawai negara dan untuk kesejahteraan umat sesuai peraturan yang ada.(Sejarah Peradaban Islam:71)
Sejak menjadi kholifah, kebutuhan Abu Bakar diurus oleh kekayaan dari Baitul Mal atas persetujuan para sahabat lain seperti Umar r.a. dan Abu Ubaidah r.a. sebagai penjaga Baitul Mal, atas persetujuan para sahabatnya tersebut beliau diperbolehkan untuk mengambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham untuk membiayai keperluan keluarganya.(peradaban pemikiran ekonomi:80-81)
Abu Bakar Ash-Sidiq merupakan kholifah islam pertama. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum muslimin. Pada masa pemerintahannya hanya berlangsung selama dua tahun. Pada masa ini Abu Bakar mengalami banyak permasalahan yang berasal dari kelompok murtad, nabi palsu, dan pembagkang zakat. Brdasar hassil musyawarah bersama sahabat lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut melalui apa yang disebut Perang Riddah yaitu perang untuk mengatasi kemurtadan. Setelah berhasil Abu Bakar melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat islam.
 Dalam meningkatkan kesejahteraan umat islam. Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat, sehingga tidak terdapat kelebihan atau kekurangan dalam pembayarannya. Hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan langsung kepada kaum muslimin sehingga tidak ada yang tersisa.(Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam:81)
 Ketika Abu Bakar r.a. akan meninggal dunia, beliau berwasiat kepada Aisyah r.a. agar mengembalikan seluruh uang tunjangan yang telah dikeluarkan dari Baitul Mal untuk keperluan keluarganya selama menjadi khalifah. Beberapa waktu sebelum meninggal Abu Bakar menemui banyak kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan negara sehingga ia menyerahkan tunjangannya sebesar 8000 dirham dan memerinthkan untuk menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya dan hasilnya diberikan kepada  negara. Disamping itu Abu Bakar memberikan fasilitas yang dimilikinya selama menjadi khalifah berupa seorang budak yag bertugas memelihara anak-anaknya dan membersihkan pedang kaum muslimin, seekor unta pembawa air dan sebuah pakaian biasa kepada pemimpin berikutnya nanti.(Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam:81)

2.3  Perekonomian Masa Khalifah Umar Ibn Al-Khatthab
Perekonomian dimasa Umar bin Khattab berhubungan dengan sumber-sumber syariah islam. Kedudukan hukum perekonomian islam sama dengan hukum lainnya dalam syariah islam, yaitu bersumber dari Allah SAW. Syariah islam adalah undang-undang agama yang sumbernya berasal dari wahyu Illahi. Inilah yang telah ditegaskan didalam al-qur’an,  “dan barangsiapa tidak menggunakan hukum yang telah diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik”. (Qs. Al-Maidah (5):47)
            Perekonomian dimasa Umar berjalan dalam kekhawatiran. Umar r.a. menangis karena mendapati pemasukan Baitul Mal semakin bertambah. Beliau takut jika hal itu berasal dari Allah, karena kekayaan negara di masa Rasulullah belum pernah mencapai nilai pertambahan sebesar itu. Umar membatasi otoritasnya terhadap Baitul Mal. Ini tercermin ketika beliau menyerahkan keputusan jumlah gajinya kepada para ahli. Beliau juga tidak memanfaatkan kekuasaannya sebagai jalan untuk menguasai Baitul Mal. Karena kekayaan negara bukanlah milik Umar, tetapi milik semua kaum muslimin. Tidak seorangpun dalamsuatu negara yang tidak mempunyai hak atas harta tersebut.(Kebijakan Ekonomi Umar bin Khaththab:220-223)
            Kaum muslimin di madinah dan di segenap pelosok semenanjung Arab dapat menikmati berita-berita kemenangan yang selalu mengiringi pasukan Irak dan Syam, dan seperlima rampasan perang yang akan dikirimkan kepada khalifah dan kemudian dibagikan kepada mereka sehingga hidup lebih nyaman. Mereka dapatmendatangkan barang-barang dari Mesir yang di angkut dengan kapal, yang sebelum itu tak pernah mereka kenal. Ini membuat hidup mereka lebih bersemangat untuk terus berjuang di medan perang. Yang pertama karena bencana kelaparan yang meluas di negeri-negeri Arab dari ujung selatan sampai ke ujung utara, berlangsung selama sembilan bulan, menghancurkan segala usaha pertanian dan peternakan, dan manusia mengalami beban hidup yang sangat berat. Sedang bencana kedua adalah wabah Amawas yang meluas dari Syam sampai ke Irak , sehingga menewaskan ribuan tokoh muslimin terbaik, laki-laki perempuan, militer dan sipil, sehingga Umar merasa khawatir sekali, begitu juga semua orang.(Umar bin Khattab:329)
            Penyebab terjadinya kelaparan ini karena di seluruh semenajung itu samasekali tidak turun hujan selama sembilan bulan, dan lapisan-lapisan gunung berapi mulai bergerak dari dasar dan membakar permukaan dan semua tanaman di atasnya, sehingga lapisan tanah itu menjadi hitam, gersang, penuh abu, yang bila angin bertiup makin luas bertebaran. Akibat tidak ada hujan dan tiupan angin serta hancurnya segala kerusakan pertanian da peternakan itu, timbul kelaparan yang menelan banyak korban manusia dan binatang ternak. Hewan-hewan yang masih adasudah kurus kering, tetapi karena lapar orang-orang menyembelih hewan ternaknya dengan rasa jijik karena sudah begitu buruk. Keadaan pasar sangat sepi karena sudah tidak ada lagi apa yang diperjual belikan, uang ditanganpun sudah tidak berarti apa-apa karena tidak ada yang dapat dibeli untuk sekedar menyambung hidupnya.(Umar bin Khattab:330)
Pada permuaan musim kelaparan itu keadaan penduduk madinah masih lebih baik. Medinah merupakan sebuah kota yang diwaktu lapang penduduknya masih menyimpan makanan, seperti yang biasa dilakukan oleh penduduk kota. Bila sudah memasuki musim kemarau simpanan itu dikeluarkan untuk dimakan. Sebaliknya penduduk pedalaman, tidak ada yang dapat mereka simpan sehingga sejak permulaan mereka sangat menderita.
            Setelah kelaparan mencapai puncaknya pernah terjadi Umar disuguhi roti yang diremukkan dengan samin. Ia membagi seorang Badui dan memakan roti itu bersama-sama. Orang badui itu setiap kali menyuap diikutinya dengan lemak yang terdapat di sisi luarnya.ketika ditanya Umar, orang badui itu tidak pernah makan dengan samin atau minyak zaitun, dan ia tidak pernah melihat seornag pun yang memakannya. Sejak itu Umar bersumpah untu tidak lagi makan daging atau samin sampai semua orang hidup seperti biasa. Ia akan tetap bertahan dengan sumpahnya itu sampai dengan izin Allah hujan turun dan musim paceklik berakhir. Umar sangat bersunguh-sungguh dengan sumpahnya itu. Ketika di pasar ada orang yang membawa samin dalam satu tabung kulit dan susu, juga dalam satu tabung kulit. Kedua baran itu di beli oleh seorang anak muda seharga empat puluh dirham dan lansung menemui Umar.
            Dalam kenyataannya ia memang sangat prihatin, dan demi kepentingan mereka ia sudah berusaha sekuat tenaga. Umar menulis surat kepada wakil-wakilnya di Irak dan di Syam meminta pertolongan agar membantu penduduk Semenanjung.
Bantuan dari Syam dan Irak
Abu Ubaidah bin Jarrahh paling cepat memenuhhi seruan Umar dan segera memberi bantuan kepada Semenanjung. Empat ribu unta dengan muatan makanan segera dikrimkan. Umar pun segera membagikannya epada penduduk sekitar Medinah. Setelah mengerjakan itu Umar segera memerintahkan agar mengirikan 4000 dirham kepada Abu Ubaidah bin Jarrah, pada awalnya Abu Ubaidah menolak namun karena dipaksa akhirnya uang tersebut diterima Abu Ubaidah bin Jarrah, setelah itu kembali ke pekerjaannya.
            Dari Palestina Amr bin As mengirimkan makanan dengan unta dan kapal melalui pelabuhan Ailah (Elat)  yang dikirim melalui laut dua puluh kapal bermuatan tepung dan lemak, yang melalui darat  terdiri atas seribu ekor unta dengan muatan tepung. Dari Syan Mu’awiyah bin Abi Sufyan mengirim tiga ribu unta, sedang Sa’d bin Abi Waqqas mengirim dari Irak seribu unta, semua membawa tepung. Di samping itu Amr mennggirim lima ribu pakaian dan Mu’awiyah mengirim tiga ribu mantel.
            Umar mengangkat beberapa orang untuk membagikan makanan dan pakaian ke kota-kota dan pedalaman kawasan itu, dan dia sendiri bertugas mengurus makanan penduduk Medinah dan orang-orang yang datang mengungsi kesana. Utusan-utusan Umar itu segera berangkat ke segenap penjuru Semenanjung untuk meringankan penderitaan penduduk. Para wakil yang ditugasi membagi-bagikan makanan yang dikirim Sa’d bin Abi Waqqas itu bertemu di pintu masuk ke Irak. Mereka menyembelih hewan kemudian membagikannya kepada warga, begitu juga tepung dan pakaian.
Selama tahun itu Umar tidak mengirim petugas-petugasnya untuk memungut zakat, tetapi di undur sampai musim kemarau berlalu. Setelah orang kembali tentram dalam kehidupannya dan bahan keperluan hidup kembali melimpah, baru ia memerintahkan pemungut-pemungut zakat itu untuk menjalankan tugasnya lagi kepada yang mampu  dipungut dua kali bagian: bagian pertama untuk musim tahun abu dan bagian kedua untuk tahun-tahun berikutnya. Salah satu bagian itu diberikan  kepada mereka yang tidak mampu dan yang didahulukan yang kedua. Dengan demikian akan makin meringankan beban kaum fakir miskin, dan tidak terlalu memberatkan dan memaksa pihak wajib zakat yang mampu.
Untuk melihat bahwa kewajiban pertama seseorang kepala negara membuat hidupnya sendiri setingkat dengan kehidupan kebanyakan rakyat bangsanya. Sungguhpun begitu ia membiarkan orang yang mampu untuk mengembangkan modalnya serta mengeksploitasi tanah untuk memanfaatkan hasilnya yang terbaik, untuk menambah dengan itu hasil komoditi dengan melipatgandakan pada kecermatan kerja agar produksi dan hasil bumi berlipat ganda.(Umar bin Khattab, Muhammad Husain Haekal: 330-336)
2.4  Perekonomian Masa Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan
Khalifah ‘Utsman bin Affan mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda. Meskipun meyakini prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, ia memberikan bantuan yang berbeda pada tingkat yang lebih tinggi. Dengan demikian dalam pendistribusian harta Baitul Mal, Khalifah Utsman bin Affan menetapkan prinsip keutamaan.(Peradaban Ekonommi Islam:101)
Pada masa awal pemerintahan Utsman hanya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh khalifah kedua. Tetapi, ketika mengalami kesulitan dia mulai menyimpang dari ketetapan yang telah diterapkan pendahulunya yang terbukti lebih fatal baginya dan juga umat muslim. Permasalahan ekonomi dimasa khalifah Usman bin Affan semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah negara islam. Pemasukan negara dari zakat, jizyah, dan juga hasil rampasan perang semakin besar. ( Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Indonesia:93)
Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara keseluruhan selama enam tahun berakhir kekhalifahan Utsman, namun ada hal-hal yang dilakukan khalifah Utsman diantaranya adalah:
1.      Pembangunan pengairan,
2.      Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan,
3.      Pembangunan gedung pengadilan guna penegakan hukum,
4.      Kebijakan pembagian lahan luas milik Raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningktan bila dibanfingkan dengan masa Umar dari sembilan juta menjadi lima juta dirham.(Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:94)

Berbeda halnya dengan Abu Bakar Al-Shiddiq dengan menentukan calon penggantinya, khalifah Umar bin Al-Khattab membentuk sebuah tim yang terdiri dari enam orang sahabat , yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah, Zubair bin al-Awwam, sa’ad bin Abi Waqqas, dan Abdurrahman bin Auf. Ia meminta kepada tim tersebut untuk memilih salah seorang di antara mereka sebagai penggantinya. Setelah Umar bin Al-Khattab wafat, tim ini melakukan musyawarah dan berhasil menunjuk Utsman bin Affan sebagai kholifah ketiga setelah melalui persaingan yang ketat dengan Ali bin Abi Thalib.(sejarah pemikiran ekonomi islam:78)
Pada enam tahun pertama masa pemerintahannya, Khalifah Utsman bin Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar bin Khatab. Dalam rangka pengembangan sumber daya alam, ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan. Khalifah Utsman bin Affan juga membentuk armada laut kaum muslimin di bawah komando Muawiyah, hingga berhasil membangun supremasi kelautannya di bawah Mediterania.
Khalifah Utsman bin Affan tidak mengambil upah dari kantornya. Sebaliknya, ia meringankan beban pemerintah dalam hal-hal yang serius, bahkan menyimpan uangnya di bendahara negara. Hal tersebut menimbulkan kesalahpahaman dengan Abdullah bin Irqam, bendahara Baitul Mal. Konflik ini tidak hanya membuat Abdullah menolak upah dari pekerjaannya, tetapi juga menolak hadir pada setiap pertemuan publik yang dihadiri khalifah. Permasalahan tersebut semakin rumit ketika muncul berbagai pernyataan kontroversi mengenai pembelanjaan harta Baitul Mal yang tidak hati-hati.(sejarah pemikiran ekonomi islam:79)
Dalam hal pengeluaran zakat, khalifah Utsman bin Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa oknum pengumpul zakat. Selama menjadi khalifah  Utsman bin Affan menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham, disamping memberikan pakaian, ia juga memperkenalkan tradisi mendistribusikan makanan di masjid untuk para fakir miskin dan musafir.(sejarah pemikiran ekonomi islam:80)
Akhir hayat Utsman di awali ketika pada saat berbagi utusan dari kholifah , basrah, mesir datang menemui Utsman agar memecat para gubernurnya yang notabene adalah kerabat-kerabat sendiri, tetapi Utsman menolak. Mereka kemudian mengepung rumah Utsman dan kemudian menuntut pengunduran diri, Utsman juga menolak. Pengepungan terus terjadi sampai beberapa hari. Sebagian diantara mereka adda yang masuk kerumah  dan kemudian membunuhnya. Hal ini terjadi pada bulan Dzulhijah 35 H atau pada 17 juni 656 M, pada waktu berumur 82 tahun dan kekhalifahannya berlangsung selama 12 tahun kurang 12 hari. Jenazahnya dimakamkan di Baqi’ pada malam hari.(Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:98)
2.5  Perekonomian Masa Khalifah Ali Bin Abi Thalib
Setelah terbunuhnya Utsman maka timbul anarkhi di ibu kota negara. Pada hari kelima Ali dengan suara bulatnya terpilih menjadi khalifah menggantikan Utsman. Setelah menjadi khalifah Ali Bin Abi Thalib menempatkan kembali kondisi Baitul Mal di tempat sebelumnya. Antara lain memecat beberapa pejabat yang di angkat Utsman, mengambil tanah yang dibagikan Utsman kepada keluarganya tanpa alasan yang benar, memberi bantuan kepada kaum muslimin bbberupa tunjangan yang diambil dari Baitul Mal, mengatur kembali tata laksana pemerintahan untuk mengembalikan kepentingan umat sertamemindah ke Kuffah dari Madinah.(Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:99)
Kebijakan yang dilakukan Ali Bin Abi Thalib ini telah menyerang orang-orang yang telah memperkaya dirinya selama pemerintahan yang lama. Beberapa orang-orang Utsman telah menyerahkan jabatannya tanpa melakukan perlawanan.
Ali berkuasa selama lima tahun. Sejak awal dia selalu mendapatkan perlawanan dari kelompok yang bermusuhan dengannya. Menurut sebuah riwayat, dia secara sukarela menarik dirinya dari daftar penerima dana Baitul Mal, bahkan menurut yang lainnya dia memberikan 5.000 dirham setiap tahunnya. Sebagai khalifah Ali sangat sederhana dalam hidupnya.(Jejak Langkah Sejarah Pemikiran  Ekonomi Islam:100)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah dipperkenalkan.sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadobsi. Hari kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu semua perhitungan diselesaikan pada hari sabtu dimulai perhitungan baru. Cara ini mungkin solusi terbaik dari sudut pandang hukum dan kondisi negara yang sangat berbeda dalam masa-masa transisi.(Peradaban Ekonomi Islam:109)
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditunjukkan kepada Malik Ashter bin Harits sebagai berikut:
1.      Tugas, kewajiban serta tanggung jawab para penguasa dalam mengatur berbagai prioritas pelaksanaan dispensasi keadilan.
2.      Pengawasan terhadap para pejabat tinggi dan staf-stafnya.
3.      Kelebihan dan kekurangan para jaksa, hakim, dan abdi hukum lainnya.
4.      Pendapatan pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
5.      Hubungan dengan masyarakat sipil, lembaga peradilan, dan angkatan perang.
6.      Kesejahteraan para prajurit dan keluarga mereka dan dihadapkan berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui pertemuan terbuka, terutama dengan orang-orang miskin, orang-orang teraniaya, dan para penyandang cacat.
7.      Intruksi untuk melawan korepsi dan penindasan, mengontrol pasar, dan memberantas para tukang catut laba, penimbun barang dan pasar gelap.(Peradaban Ekonomi Islam:100)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib berkaitan dengan kebijakan yang dilakukannya selama enam tahun pemerintahannya adalah:
1.      Pendistribusiaan seluruh pendapatan yang ada pada Baitul Mal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
2.      Pengeluaran armada laut dihilangkan.
3.      Adanya kebijjakan pengetatan anggaran.
4.      Dan hal yang sangat monumental adalah adalah percetakan mata uang sendiri atass nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan uang dinar dari Romawi dan Dirham dari Persia.(Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:103)
Pemerintahan Ali bin Abi Thalib berakhir dengan terbunuhnya beliau ditangan Ibnu Muljam dari kelompok Khawarij. Jenazahnya diimandikan oleh kedua putranya yaitu Hasan dan Husein, kemudian dimakamkan di Kufah. Tetapi Ibnu Asir menyatakan bahwa beliau dimakamkan di Neft. Ali bin Abi Thalib meninggal pada usia 63 tahun setelah memerintah selama 5 tahun 3 bulan.(Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:103)


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dalam perekonomian pada masa masa nabi dan khulafaur rasyidin kita dapat mengetahui tentang bagaimana para pemimpin berusaha untuk memajukan perekonomian pada zamannya. Salah satunya adalah Baitul Mal, Baitul Mal dimanfaatkan untuk tempat penyimpanan hasil-hasil perekonomian yang telah di dapatkan dan kemudian dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
3.2   Saran
Perekonomian pada masa khulafaur rasyidin sudah baik. Dan sita sebagai generasi penerus umat islam kita patut meniru sistem perekonomian pada masa Rasulullah dan para Khulafaur Rasyidin, dan akan menjadi lebih baik lagi jika kita bisa menerapkannya dengan menutupi kekurangan-kekurangan pada masa-masa tersebut. Dengan demikian kita akan menjadi generasi yang lebih baik dan tidak keluar dari syari’at-syari’at islam.


DAFTAR PUSTAKA
1.      Munir,Misbahul.2007.Ajaran-Ajaran Ekonomi Rasulullah.Malang:UIN-Malang press
2.      Karim,Adiwarman Aswar.2001.EKONOMI ISLAM suatu kajian kontemporer.Jakarta:Gema Insani Press
3.      Bahjat,Ahmad.2007.Nabi-Nabi Allah.Jakarta:Qisthi press
4.      Supreyadi,Dedi.2008.Sejarah Peradaban Islam.Bandung:Pustaka Setia
5.      Haikal,Muhamad Husain.2013.Umar bin Khattab.Bogor:Pustaka Litera Antar Nusa
6.      Chamid,Nur.2010.Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Yogyakarta:Pustaka Pelajar
7.      Karim,Adiawarman Azwar.2006.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
8.      Muhammad,Quthb Ibrahim.2002.Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab.Pustaka Azam



[1] Nabi-Nabi Allah:603-604
2 Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer:25